CahayaTotabuan, Bolmong – himbauan Ketua KPU Bolmong yang sudah wajib pilih, dan belum terdaftar atau masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk segera melapor ke pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditempelkan oleh para petugas lapangan, di Balai Desa/Kelurahan masing-masing, se-bolmong raya, agar masyarakat dapat mengecek namanya. Sehingga akurasi Data Pemilih cepat selesai,” Ujar Fahmi Gobel.
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa, tentunya sebagai penyelengara PILKADA harus mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara, karena ini berkaitan dengan tingkat Partisipasi Pemilih yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, idealnya lebih 85 % masyarakat BOLMONG yang harus ikut berpartisipasi pada PILKADA serentak pada tanggal 15 Februari tahun 2016,” Ujar Fahmi.
Sementara diwaktu yang bersamaan, salah satu Komisioner KPU BOLMONG, yakni Ketua Divisi Program dan Data, menyampaikan Pada intinya, masyarakat bisa melihat secara langsung namanya masuk di DPS atau tidak, caranya bisa melihat DPS yang sudah ditempel ditempat-tempat umum. Atau bisa juga diakses melalui websitenya KPU https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional, dengan cara memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Isnaidi. (KPU_BM/Songkor)